Pendapat Ulama Mengenai Bank Syariah

Pendapat Ulama Mengenai Bank Syariah

Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah 

Majlis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank milik pemerintah termasuk masalah shubhat dan bahkan pada tahun 2006 memutuskan fatwa haram. Adapun masalah keputusan Tarjih sebagai berikut; 

1. Hasil keputusan hukum harus ditaati namun keputusan masalah sosial ekonomi, Majlis Tarjih harus melibatkan pada para ekonom supaya hasilnya bisa membumi dan fatwa haramnya bunga bank tidak perlu ditanfidh. 
2. Bank dibutuhkan dalam dunia perekonomian, berfungsi sebagai intermediary tetapi tidak setuju dengan sistem bunga karena riba dan menimbulkan eksploitasi. Sedangkan adanya bank syari’ah sangat ditunggu umat Islam untuk menghindari bunga. 

3. Masih dibolehkannya menjadi nasabah bank konvensional selama bank syari’ah belum benar-benar siap dan dengan dasar keterpaksaan/darurat. 


Nahdlatul Ulama’ 

Dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

Majlis Ulama’ Indonesia 

MUI mengharamkan bunga bank sejak th 2003, Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya. Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba. "Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.
Bangalex
Bangalex Memberi sumber materi untuk belajar secara online dan gratis

Tidak ada komentar untuk "Pendapat Ulama Mengenai Bank Syariah "