Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan hak Paten, Merek Dagang, dan hak Cipta

Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan : Paten, Merek Dagang, dan hak Cipta

Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan : Paten, Merek Dagang, dan hak Cipta

Beberapa hak perlindungan perusahaan yang bisa diperoleh adalah hak paten, hak cipta, merek dagang dan identitas perusahaan lainnya. 

Paten 

Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat menggunakan dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan. Pemeberian hak monopoli atas produk tersebut dimaksukan untuk mendorong kreatiftas dan inovasi para penemu. 

Untuk mendapatkan hak paten, alat yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tdiak dapat diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten. Hak paten hanya diberikan kepada penemu yang sebenarnya, bukan kepada seseorang yang menemukan penemuan orang lain. Penemu yang telah diberikan hak paten tidak boleh di duplilkasi dan dijual oleh siapapun tanpa izin(lisensi) dari penemunya. 
Ada beberapa langkah untuk mendapat hak paten yaitu; 

1. Tetapkan bahwa yang ditemukan betul-betul baru 
2. Dokumnetasi produk yang telah ditemukan tersebut. 
3. Telusuri paten-paten yang telah ada. 
4. Pelajari hal telusuran 
5. Mengajukan lamaran paten yang berisi hal-hal sebagai berikut 
  • Pernyataan yang memuat betul-betul alat itu adalah asli.
  • Deskripsi penemuam disebut spesifikasi dan batas penemuan disebut klaim. 
  • Yang mengidentifikasi sifat-sifat penemuan-penemuan baru. 


Merek Dagang 

Merek dagang (brand name) merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan. Merek dagang pada umunya berbentuk symbol, nama, logo, slogan, atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukan keorsinilitasan produk atau membedakannya dengan produk lain di pasar. Merek dagang (trade-mark) pada umumnya dijadikan symbol perusahaan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal dan diingat serta unik bagi pelanggan sehinggan menjadi merek terkenal. 

Hak Cipta 

Hak cipta (copyright) adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorsinilan ciptaannya, misalnya karangan, music, lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual. Jadi, hak cipta adalah hakistimewa guna melindungi pencitpa dari keorsinilotasan ciptaanya.
Bangalex
Bangalex Memberi sumber materi untuk belajar secara online dan gratis

Tidak ada komentar untuk "Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan hak Paten, Merek Dagang, dan hak Cipta"