Produk Jasa Bank syariah

Produk Jasa Bank syariah

Produk Jasa Bank syariah

Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa : 

a) Sharf (jual beli valuta asing) 

Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini. 

b) Ijarah (Sewa) 

Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Berdasarkan pembahasan diatas daoat dipahami bahwa pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan masalah uang sebagai dagangan utamanya. 

Dasar hukum Bank syari’ah di Indonesia: 
UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992 
Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang kemudian dihapus oleh pasal 6 UU No.10 Thn 1998 
UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c) 
Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999. 

Produk yang ditawarkan perbankan syariah banyak sekali, secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa. 

MUI dan Muhammadiyah mengharamkan adanya bunga bank karena hal ini sama dengan riba sedangkan NU masih khilafiyah, ada sebagian yang membolehkan dengan alasan dharurat ada juga yang mengharamkannya, akan tetapi semuanya mendukung adanya bank syari’ah sebagai lembaga perekonomian yang berdasarkan syari’at Islam (tidak ada unsur riba di dalamnya)
Bangalex
Bangalex Memberi sumber materi untuk belajar secara online dan gratis

Tidak ada komentar untuk "Produk Jasa Bank syariah"