Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
CV belum merupakan badan hukum, karena meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya.
Buku pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan :
"Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang".
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan Perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Perseroan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan sekutu ini juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Jenis jenis CV
A. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
B. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
C. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Ciri-ciri CV
1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
3. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap ) atau Limited Partnership ):
· Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
· Modal besar karena didirikan banyak pihak.
· Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
· Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
· Relatif mudah untuk didirikan.
· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
1. Mudah proses pendiriannya.
2. Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
3. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
4. Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
5. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
1. Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
2. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Bentuk Persekutuan Komanditer (CV):
1. CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Jadi, persekutuan ini keluar menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV karena terdapat satu atau beberapa Sekutu Komanditer.
2. CV terang-terangan adalah CV yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatasnamakan CV.
3. CV atas saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham
(biasanya adalah saham atas nama).


Tidak ada komentar untuk "Persekutuan Komanditer (CV)"
Posting Komentar