Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
a) Barang perhiasan, yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
b) Kendaraan
c) Barang elektronik, seperti radio, tape recorder, video player, televisi, dan lain-lain
d) Barang rumah tangga
e) Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain:
· Mesin-mesin
· Tekstil
· Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a) Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b) Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
c) Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d) Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e) Barang yang amat kotor
f) Kendaraan yang sangat besar
g) Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h) Senjata api, amunisi, dan mesin
i) Barang yang disewabelikan
j) Barang milik pemerintah
k) Barang illegal
Tidak ada komentar untuk "Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai"
Posting Komentar