Seluk beluk akuntansi keuangan daerah



Akuntansi keuangan daerah adalah aktivitas jasa yang terdiri dari pencatatan, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah-pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak hak eksternal entitas pemda (kabupaten, kota atau provinsi). Pihak-pihak eksternal terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan pengawas keuangan, investor, kreditur dan donator, analisis ekonomi dan pemerhati pemda, rakyat, pemda lain dan pemerintah pusat, yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Berdasarkan Permendagri dalam sistem akuntansi pemerintah tahan ditetapkan suatu entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi yaitu: prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan asset.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat dalam pemerintah daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang ada di Indonesia. SKPD sebagai pelaksana dalam menyelenggarakan pemerintahan agar berjalan dengan baik. SKPD terdiri dari Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, Lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).
Akuntansi keuangan daerah akan membutuhkan dokumen-dokumen yang merupakan sumber utama dalam melakukan pencatatan yang pada akhirnya akan menghasilkan laporan keuangan. Akuntansi pemerintahan mencatat segala transaksi yang sah saja dan berdasarkan bukti yang akurat. Setiap transaksi yang terjadi dicatat dalam jurnal disertai dengan dokumen atau bukti transaksi yang sah. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Bukti Penerimaan Kas
Bukti Penerimaan Kas merupakan semua dokumen yang menjadi adanya penerimaan kas oleh daerah dan menjadi sember bagi pencatatan ke dalam jurnal penerimaan kas.
Bukti penerimaan kas dapat berupa:
                Surat Tanda Setor, Tanda Bukti Penerimaan, Rekap Penerimaan Harian, dan seterusnya                                sesuai dengan kebijakan yang ada di daerah.

2.       Bukti Pengeluaran Kas
Bukti Pengeluaran Kas merupakan semua dokumen yang menjadi bukti adanya pengeluaran kas oleh daerah dan menjadi sumber bagi pencatatan ke dalam jurnal pengeluaran kas.
Bukti pengeluaran kas dapat berupa:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Tanda Bukti Pengeluaran, dan seterusnya sesuai dengan kebijakan yang ada di daerah.
3.       Bukti Memorial
Bukti Memorial merupakan bukti pencatatan pada Jurnal Umum.

Bangalex
Bangalex Memberi sumber materi untuk belajar secara online dan gratis

Tidak ada komentar untuk "Seluk beluk akuntansi keuangan daerah"