Seluk beluk akuntansi keuangan daerah
Akuntansi
keuangan daerah adalah aktivitas jasa yang terdiri dari pencatatan,
pengklasifikasian dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas
pemerintah daerah-pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai
informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh
pihak-pihak hak eksternal entitas pemda (kabupaten, kota atau provinsi).
Pihak-pihak eksternal terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan
pengawas keuangan, investor, kreditur dan donator, analisis ekonomi dan
pemerhati pemda, rakyat, pemda lain dan pemerintah pusat, yang seluruhnya
berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Berdasarkan
Permendagri dalam sistem akuntansi pemerintah tahan ditetapkan suatu entitas
pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi
pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD) dan sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan
oleh pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terdiri atas empat
prosedur akuntansi yaitu: prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas,
selain kas, dan asset.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat dalam pemerintah daerah
(Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang ada di Indonesia. SKPD sebagai pelaksana
dalam menyelenggarakan pemerintahan agar berjalan dengan baik. SKPD terdiri
dari Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas,
Badan-badan, Inspektorat Daerah, Lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya
yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).
Akuntansi
keuangan daerah akan membutuhkan dokumen-dokumen yang merupakan sumber utama
dalam melakukan pencatatan yang pada akhirnya akan menghasilkan laporan
keuangan. Akuntansi pemerintahan mencatat segala transaksi yang sah saja dan
berdasarkan bukti yang akurat. Setiap transaksi yang terjadi dicatat dalam
jurnal disertai dengan dokumen atau bukti transaksi yang sah. Dokumen tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Bukti
Penerimaan Kas
Bukti
Penerimaan Kas merupakan semua dokumen yang menjadi adanya penerimaan kas oleh
daerah dan menjadi sember bagi pencatatan ke dalam jurnal penerimaan kas.
Bukti
penerimaan kas dapat berupa:
Surat
Tanda Setor, Tanda Bukti Penerimaan, Rekap Penerimaan Harian, dan seterusnya sesuai
dengan kebijakan yang ada di daerah.
2. Bukti
Pengeluaran Kas
Bukti
Pengeluaran Kas merupakan semua dokumen yang menjadi bukti adanya pengeluaran
kas oleh daerah dan menjadi sumber bagi pencatatan ke dalam jurnal pengeluaran
kas.
Bukti
pengeluaran kas dapat berupa:
Surat
Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat
Pertanggungjawaban (SPJ), Tanda Bukti Pengeluaran, dan seterusnya sesuai dengan
kebijakan yang ada di daerah.
3. Bukti
Memorial
Bukti
Memorial merupakan bukti pencatatan pada Jurnal Umum.
Tidak ada komentar untuk "Seluk beluk akuntansi keuangan daerah"
Posting Komentar