Persekutuan dalam akuntansi lanjutan 1

Persekutuan dalam akuntansi lanjutan 1
Persekutuan dalam akuntansi

Persekutuan dalam akuntansi lanjutan 1

Pengertian Persekutuan 

Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba. 

Didalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip- prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya. 

Karakteristik Persekutuan 

Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu: 

a. Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency) 

Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya b. Jangka waktu terbatas (Limited life) 
Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan. 

c. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability ) 

Tangung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut. 

d. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership) Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang 

diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan. 
e. Pengembalian bagian keuntungan persekutuan 
Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan. 


Bentuk-Bentuk Persekutuan 

Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam: 

a. Persekutuan Perdagangan 
Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan. 

b. Persekutuan Jasa-jasa 
Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll. 

Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara: 

a. Persekutuan Umum 
Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum. 

b. Persekutuan Terbatas 
Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu terbatas. 

c. Join Stock Companies 
Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum. 

Bangalex
Bangalex Memberi sumber materi untuk belajar secara online dan gratis

Tidak ada komentar untuk "Persekutuan dalam akuntansi lanjutan 1"