Apa itu Asuransi
Pengertian Asuransi
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang – Undang No 2 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Perkembangan Asuransi
Sejarah perkembangan asuransi pada masa penjajahan
Lahirnya asuransi di Indonesia pertama kali didirikan oleh orang Belanda dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) dengan mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda yaitu De Nederlanden Van 1845. Kelak dikemudian hari setelah Indonesia merdeka, asuransi ini diambil alih Pemerintah Indonesia dan berganti nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya . Disusul berikutnya oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun 1912.
Sejarah perkembangan asuransi setelah masa kemerdekaan
Nasionalisasi perusahaan asuransi asing
Perusahaan asuransi peninggalan penjajah Belanda yang dinasionalisasi adalah NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE tahun 1845 menjadi PT Asuransi Bendasraya. Selain itu Asuransi De Nederlanden Van 1845 dinasionalisasi menjadi PT. Asuransi Jiwasraya.
Pendirian dan penggabungan perusahaan asuransi baru
Pada masa kemerdekaan ada 2 langkah penting pemerintah terkait perkembangan asuransi di Indonesia yaitu penggabungan asuransi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam asuransi rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Asuransi Jasindo.
Jenis-Jenis Asuransi
Dilihat dari segi fungsinya
1. Asuransi kerugian (nonlifeinsurance)
2. Asuransi jiwa (life insurance)
3. Reasuransi (reinsurance)
4. Dilihat dari segi kepemilikannya
5. Asuransi milik pemerintah
6. Asuransi milik swasta nasional
7. Asuransi milik perusahaan asing
8. Asuransi milik campuran.
Keuntungan atau Manfaat Asuransi
Bagi nasabah
Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup, merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali, terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan, memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan, menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka, memudahkan urusan.
Bagi perusahaan asuransi
Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah, keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain, keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga,
Prinsip-PrinsipAsuransi
1. Insurable
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik”
3. Indeminity atau ganti rugi
4. Proximate Cause
5. Subrogation
6. Contribution
Baca Juga :
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis asuransi ini memiliki kekuatan hukum, sehingga kedua belah pihak akan tetap saling bertanggung jawab memenuhi kewajiban masing-masing. Polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan dan menjadi bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung akibat peristiwa tertentu yang tidak terduga sebelumnya.
Jenis-Jenis Risiko
1. Risiko murni
2. Risiko spekulatif
3. Risiko individu
4. Risiko pribadi
5. Risiko harta
6. Risiko tanggung gugat
Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Tidak ada komentar untuk "Apa itu Asuransi"
Posting Komentar