Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan usaha.
Unsur-unsur persekutuan komanditer, sebagai berikut :
Unsur CV sebagai perkumpulan :
1. Kepentingan bersama;
2. Kehendak bersama;
3. Tujuan bersama; dan
4. Kerja sama.
Unsur CV sebagai persekutuan perdata :
1. Perjanjian timbal balik;
2. Masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng) dan
3. Pembagian keuntungan.
Unsur CV sebagai firma:
1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
2. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
Unsur kekhususan persekutuan komanditer :
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer.
Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :
1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Tidak ada komentar untuk "Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)"
Posting Komentar