Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
Bank syari’ah di tanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992, dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan syari’ah semakin luas.kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No.10 Thn 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syari’ah maupun yang ingin mengkonfersi dari system konvensional menjadi system syari’ah.
UU No.10 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No 72/1992 yang melarang dual system. Dengan tegas pasal 6 UU No10/1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syari’ah. .Selain itu dasar perbankan syari’ah juga terdapat dalam UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c) yang merupakan UU Perbankan No 7 Tahun 1992.
Untuk menjalankan undang-undang tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat tahun 1999 dilengkapi bank umum berdasarkan prinsip syari’ah dan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah. Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah diatur dalam Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999.
Dasar Hukum (Dalil Rujukan)
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S Al-Baqarah 2:275)
Tidak ada komentar untuk "Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia"
Posting Komentar